HOLOPIS.COM, BANTEN – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri membenarkan bahwa pada hari Kamis, 7 Desember 2023 besok, Eddy Hiariej akan diperiksa kembali oleh tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeretnya.
“Kami memanggil para pihak sebagai tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di gedung merah putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Ali dalam keterangan persnya di Banten, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (6/12).
Terkait apakah Eddy akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan esok, Ali belum bisa memberikan kepastiannya. Sebab, dirinya belum mendapatkan detailnya dari tim penyidik.
“Terkait dengan penahanan, itu menjadi kewenangan tim penyidik. Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi itu,” ujarnya.
Yang pasti kata Ali, penanganan hukum tersebut akan dilakukan mengikuti semua proses yang ada. Jika memang tim penyidik merasa sudah perlu untuk melakukan penahanan, maka proses itu akan diterapkan.
“Yang pasti kami memanggil dahulu para pihak untuk hadir di gedung merah putih dan dilakukan pemeriksaan, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya tim penyidik, tentu ada syarat subyektif, syarat obyektif dan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan,” sambungnya.
Terakhir, Ali juga memastikan bahwa semua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akan dilakukan penahanan. Namun ia memberikan pemahaman bahwa semua proses itu tetap dilalui dengan mekanisme yang berlaku.
“Tidak pernah ada tersangka dari KK yang tidak ditahan, tapi semuanya butuh waktu untuk proses-proses penyidikan, sehingga pada ujungnya nanti dilakukan penahanan dan segera dilimpahkan pada proses pengadilan tindak pidana korupsi,” tukasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa kasus yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Yang mana Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar yang diberikan melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej, berinisial YAR dan YAM.
Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Saat berjalannya waktu, tiba-tiba KPK sudah menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi. Hal ini seperti disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Kamis (9/10).
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex.
Pun demikian, KPK belum secara resmi membuka detail kasus dan penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Hanya saja tim penyidik sempat melakukan pemeriksaan terhadap Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut pada hari Senin (4/12) kemarin.