HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melelang aset penunggak alias pengemplang pajak di wilayah Jawa Timur pada Kamis (23/11) lalu. Total, terdapat 79 aset dengan nilai mencapai Rp20,20 miliar.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin menjelaskan, bahwa 79 aset tersebut berasal dari wajib pajak yang disita selama kuartal III-2023.
Dia mengatakan, kegiatan lelang yang berlangsung secara serentak tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak.
“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” kata Vita dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Minggu (26/11).
Adapun aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia.
Untuk pelaksanaan lelang tersebut berlangsung secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
Adapun lelang tersebut diikuti oleh 30 Kantor Pelayanan Pajak serta 1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai dengan rincian sebagai berikut:
1. Kanwil DJP Jawa Timur I, 8 aset Rp 2,49 miliar
2. Kanwil DJP Jawa Timur II, 46 aset Rp 4,17 miliar
3. Kanwil DJP Jawa Timur III, 21 aset Rp 2,95 miliar
4. Kanwil DJBC Jawa Timur I, 4 aset Rp 10,58 miliar