HOLOPIS.COM, JAKARTA – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi telah disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH, yang beranggotakan Tim Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama sebesar Rp93,4 juta.
“Kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” terang Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Kemenag, Hilman Latief dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Minggu (26/11).
Hilman menuturkan, hasil kesepakatan Panja BPIH tersebut telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada Rabu (22/11) lalu, dan akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama,” jelas Hilman.
Selanjutnya, hasil Raker DPR dengan Menag Yaqut akan dibawa ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Namun, Hilman tak menyebut secara pasti kapan Raker tersebut akan berlangsung.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran BPIH tersebut tidak seluruhnya ditanggung oleh calon jemaah. Terdapat subsidi yang diambil dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” terang Hilman.