HOLOPIS.COM, JAKARTA – Calon wakil presiden, Muhaimin Iskandar menanggapi pelaporan dirinya ke Bawaslu karena dianggap telah melakukan kampanye saat pengambilan nomor urut di KPU.
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini pun ngotot bahwa dirinya sebatas menyampaikan pantun dan bukan berkampanye atau ajakan untuk memilih dirinya.
“Kita lihat nanti, karena bukan kampanye kok itu hanya pantun,” kata Muhaimin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, (19/11).
Pria yang sedang tersangkut kasus korupsi di KPK itu pun malah menantang Bawaslu untuk membuktikan pelanggaran tersebut demi menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Biar saja, namanya aspirasi kan beda-beda. Yang jelas kita bersyukur dukungan semakin kuat kepada AMIN,” klaimnya.
Saat penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, para calon membacakan pantun.
Namun dalam pantun tersebut Muhaimin Iskandar (Cak Imim) Cawapres nomor urut 1 dan Mahfud MD Cawapres nomor urut 2, menyelipkan nomor urut yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Menurut perwakilan P3K Maydika Ramadani, Cawapres nomor urut 3 itu telah menyatakan ajakan memilih saat pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024.
“Kami dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K), melaporkan ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran dugaan masa pemilihan, yang mana seharusnya kampanye itu dilakukan setelah masa sosialisasi,” kata Maydika, Jumat (17/11).
“Namun pada saat pemilihan nomor urut itu, disampaikan oleh capres nomor urut 3, yaitu dia menyampaikan adalah kampanye, mengkampanyekan dirinya, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan,” lanjutnya.