HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pihak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sorong. OTT ini disebut berkaitan dengan dugaan praktik suap pengondisian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat Daya.
“Atas dugaan korupsi pengondisian temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK untuk wilayah provinsi Papua Barat Daya T.a 2023,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, seperti dikutip Holopis.com, Senin (13/11).
Tim Satgas KPK diketahui menangkap total lima orang dalam OTT itu. Tiga orang merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten Sorong, dua lainnya ialah pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
“Sejauh ini ada beberapa orang yang ditangkap tim KPK, di antaranya 3 pejabat Kabupaten Sorong dan 2 orang pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya,” kata Ali.
Selain menangkap beberapa penyelenggara negara, tim KPK juga mengamankan uang dalam bentuk rupiah. “Jumlah bukti uang masih terus dikonfirmasi kembali kepada para terperiksa,” ujar Ali.
KPK belum memberi informasi perihal barang bukti yang ditemukan dalam OTT dimaksud. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT ini.
“Masih dilakukan pemeriksaan tim KPK, dan segera kami sampaikan perkembangannya,” imbuh Ali.