HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2023 sebesar 3,92 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan capaian di tahun 2022 lalu yang sebesar 3,93.
Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menuturkan, apabila nilai indeks mendekati angka 5 menunjukkan, bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Sementara nilai indeks yang mendekati 0 menunjukkan masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
“IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Nilai Indeks Persepsi 2023 sebesar 3,82, meningkat sebesar 0,02 poin dibandingkan Indeks Persepsi tahun 2022 sebesar 3,80,” kata Amaila dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (6/11).
Sedangkan Indeks Pengalaman 2023 tercatat sebesar 3,96, menurun 0,03 poin jika dibanding Indeks Pengalaman tahun 2022 yang berada di angka 3,99.
Lebih lanjut, Amalia menyampaikan, bahwa IPAK 2023 masyarakat perkotaan tercatat di angka 3,93. Angka ini lebih tinggi jika dibanding dengan IPAK masyarakat perdesaan yang berada di angka 3,90.
“Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin antikorupsi. Pada 2023, IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,88, SLTA sebesar 3,93 dan di atas SLTA sebesar 4,02,” jelasnya.
Menurut Amalia, masyarakat usia 40 tahun ke bawah sedikit lebih antikorupsi daripada usia lainnya, dimana nilai IPAK di tahun ini sebesar 3,92. Sementara masyarakat berusia 40–59 tahun dan 60 tahun atau lebih memiliki IPAK yang sama, yaitu sebesar 3,91.
Amalia menyampaikan, jika mengamati IPAK sejak 2020 sampai dengan 2023, dapat terlihat bahwa nilai IPAK cenderung meningkat dari tahun ke tahun, walaupun terkadang mengalami fluktuasi.
“Hal yang sama juga terjadi untuk nilai Indeks Persepsi, yaitu secara umum terlihat adanya kenaikan Indeks Persepsi dari 2020 sampai dengan 2023,” Tuturnya.
Hal ini, menurut Amalia, menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan penilaian masyarakat terkait perilaku anti korupsi.