HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres.
Ketua KPU Hasyim Ashari menjelaskan, selanjutnya mereka akan berkoordinasi dengan dua instansi yakni DPR dan Pemerintah untuk penyusunan draft perubahan PKPU nomor 19 tahun 2023.
“Berdasarkan putusan MKsebagaimana diaampaikan, KPU akan melakukan kajian amar putusan dan akan dilanjutkan penyesuaian norma,” kata Hashim dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (17/10).
Hashim pun menjelaskan, mereka akan berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah untuk pembuatan draft perubahan.
“Nanti akan disusun draf dan akan disampaikan ke pemerintah dan DPR.
Kami juga akan berkirim surat ke dua pihak dan berkonsultasi,” terangnya.