HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Majelis Hakim yang telah memberinya ruang untuk mengklarifikasi atas segala tuduhan terhadapnya terkait dugaan pengamanan kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/10). Selama ini tak mau beropini, Dito mengaku senang dapat menglarifikasi segala tuduhan kepadanya melalui persidangan.
“Saya mengucapkan terima kasih, Yang Mulia, dari sisi jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim, yang telah menghadirkan saya. Karena saya selama ini berdiam diri di media dan saya ingin menyampaikan di forum yang resmi. Karena saya tidak mau ikut-ikutan bermain opini publik dan penggiringan opini,” ungkap Dito dalam persidangan, seperti dikutip Holopis.com.
Dito dalam persidangan membantah segala tuduhan yang mengaitkan dirinya terlibat ‘makelar’ kasus. Ia juga membantah menerima uang Rp 27 miliar yang disebut-sebut untuk mengamankan kasus ini.
Dito juga menyampaikan bahwa kehadirannya untuk menunjukkan semua orang sama di hadapan hukum. Sehingga dalam kesempatan itu, ia sangat berterima kasih mendapatkan ruang yang paling tepat untuk berbicara agar persoalannya tuntas.
“Pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum,” tegas Dito.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Fahzal Hendri juga mengapresiasi sikap Dito yang mau memberikan keterangan dalam persidangan. Hakim Fahzal mengatakan, persidangan ini bisa menjadi ruang untuk Dito menjawab segala tuduhan yang diungkap sejumlah pihak, termasuk saksi atau terdakwa.
“Jadi, pengadilan ini terbuka, suadara itu ke sini menghadiri persidangan ini kami hargai, Kami hargai kedatangan saudara. Pertama penghargaan saudara menghormati persidangan ini kami hargai. Kedua, saudara juga bisa mengkonfirmasi langsung minta berita-berita itu diklirkan,” ujar Fahzal.
Ditekankan hakim Fahzal, Dito tidak bisa membantah seluruh tuduhan dari saksi dan terdakwa di luar persidangan.
“Kalau saudara di luar saja bicara di media, saya tidak melakukan itu, itu, kan, berita-berita yang sifatnya liar, tetapi kalau di persidangan ini, kan, fakta,” tutur hakim Fahzal.