Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Partai Socmed Rujak OJK soal Kasus AdaKami

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Akun anomin Partai Socmed memberikan catatan kritis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terkesan lebih memilih bertemu dengan perusahaan layanan fintech lending ketimbang dengan kosumen perusahaan pinjaman online (pinjol) itu.

Hal ini diutarakan akun sosmed Twitter itu usai membaca respons OJK atas aduan publik terkait adanya pelanggan AdaKami yang bunuh diri karena diteror penagih dan terlilit utang pinjaman di perusahaan yang dipimpin oleh Bernardino Moningka Vega Jr itu.

“Ada beberapa poin yang tidak jelas, tidak menyelesaikan masalah, bahkan tidak mencerminkan OJK sebagai regulator,” tulis @PartaiSocmed seperti dikutip Holopis.com, Jumat (22/9).

Catatan penting disampaikan Partai Socmed tersebut adalah, bunga maksimal yang diterapkan oleh perusahaan fintech ternyata bukan produk kebijakan OJK maupun Kementerian Keuangan. Akan tetapi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Jika regulasi tentang batas maksimal bunga ini ditetapkan oleh AFPI, ia menuding bahwa ini adalah bentuk dari praktik kartel yang dijalankan oleh para pelaku usaha pinjaman online atau fintech lending peer to peer itu.

“Ini jelas praktek kartel yang mendikte negara. Mohon pihak KPPU mulai melakukan investigasi,” ujarnya.

Yang cukup krusial dari itu adalah keberpihakan OJK selama ini. Partai Socmed menilai OJK cenderung memberikan karpet merah dan bermanja-manjaan dengan perusahaan fintech lending ketimbang dengan perusahaan. Ketika ada masalah, OJK hanya akan memanggil pihak perusahaan, sementara untuk masyarakat atau pelanggan tidak pernah dipanggil dan hanya diberikan layanan contact center yang menurut mereka tidak pernah ditindaklanjuti oleh OJK.

“Ada relasi tidak seimbang yang dibangun oleh OJK antara perusahaan pinjol dan konsumen. OJK bersedia menemui manajemen perusahaan pinjol tapi enggan menerima kunjungan para korbannya. Kita semua tahu email pengaduan ke OJK tidak ditindaklanjuti sama sekali,” tukasnya.

Di sisi lain, Partai Socmed juga menyoroti statemen dari OJK yang dinilainya sangat ngawur dan tidak masuk akal sebagai regulator. Yang mana dalam kasus AdaKami, OJK memerintahkan pihak Fintect untuk melakukan investigasi internal. Padahal menurutnya, investigasi itu seharusnya dilakukan oleh OJK maupun instrumen negara lainnya.

“Dan ini solusi paling absurd dari OJK. Meminta Adakami melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Adakami sendiri. Hellow tok tok tok!! Sebagai regulator mengapa bukan OJK yang melakukan investigasi? Apa gunanya kalian?,” tandasnya.

Ada alasan yang cukup menyedot sentimen Partai Socmed di dalam kasus AdaKami yang ditangani OJK. Ia pesimis kasus ini bakal tuntas dengan kondisi OJK yang disebut-sebut menerima uang iuran dari para perusahaan fintect lending.

“Kami minta perhatian DPR RI untuk menyikapi, karena masalah ini bersumber dari UU OJK yang mengijinkan OJK Indonesia menarik iuran dari lembaga keuangan yang diawasinya. Bagaimana mungkin satu pihak bisa mengawasi pihak-pihak yang menghidupinya? Apa yang kalian pikirkan saat bikin UU itu?,” ketus Partai Socmed.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Perry Warjiyo Kembali Jabat Ketum ISEI

Perry Warjiyo kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) untuk periode 2024-2027. Ia terpilih secara aklamasi dalam Kongres ISEI XXII 2024 yang berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah.

Cerita Nur Fatia, Difabel Bergelar Sarjana yang Berhasil Masuk Polisi

Sekolah Polisi Wanita atau Sepolwan Lemdiklat Polri sangat bangga memiliki siswi bernama Nur Fatia Azzahra yang bergelar sarjana psikologi, dengan nilai IPK 3,56.

RESEP : Telur Ceplok Setengah Matang, Nikmat dan Menyehatkan

Meskipun terkesan sederhana, namun telur celpok setengah matang memiliki banyak manfaat baik untuk tubuh. S
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru