HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menkominfo Johnny G Plate diduga mendapatkan sejumlah gratifikasi dalam bentuk fasilitas dari salah satu perusahaan konsorsium proyek BTS Kemenkominfo.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Johnny G Plate mendapatkan gratifikasi itu dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak,” kata jaksa dalam pembacaan dakwaan yang dikutip Holopis.com, Selasa (27/6).
Gratifikasi itu salah satunya adalah fasilitas bermain golf di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara G20.
“Terdakwa diduga menerima fasilitas berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420 juta,” imbuhnya.
Kader Partai Nasdem itu kemudian diketahui juga menerima gratifikasi dari Dirut PT Sansaine berupa sebagian pembayaran hotel bersama timnya senilai Rp 452,5 juta saat perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol.
“Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp 453.600.000, London Inggris sebesar Rp 167.600.000, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000,” terangnya.
Johnny sendiri ditengarai telah memperkaya diri sendiri Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Padahal, total kerugian negara akibat proyek ini disebut mencapai Rp 8 triliun yang berasal dari pembayaran 100 persen yang dilakukan Kominfo.
Padahal, menurut jaksa, Plate sudah mengetahui proyek BTS yang dikerjakan dengan anggaran tahun 2021 tersebut tidak selesai dan masuk kategori proyek kritis.