HOLOPIS.COM, KUPANG – Keberangkatan 23 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, berhasil digagalkan Polresta Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

PMI ilegal tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Kalimantan Utara tanpa dilengkapi dokumen tenaga kerja yang sah.

Puluhan PMI itu diamankan saat menaiki KM Siguntang di Pelabuhan Tenau Kupang, pada Sabtu (10/6) malam menuju ke Kalimantan.

“Kita tahu bahwa Kalimantan Utara adalah provinsi yang berbatasan darat dengan negara tetangga Malaysia sehingga kita duga mereka akan dikirim ke sana,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna B dalam keterangan yang dikutuip Holopis.com, Minggu (11/6).

Rishian mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap PMI ilegal tersebut untuk menggali informasi terkait siapa yang merekrut dan memberangkatkan mereka.

Dari hasil penyelidikan sementara, PMI ilegal justru tidak tahu siapa yang merekrut. Mereka hanya tahu, dijemput oleh seseorang yang menggunakan kendaraan sewaan dan menjemput di tempat penginapan Kecamatan Alak.

“Saya dan teman-teman tidak tahu siapa yang merekrut kami, namun saya memang ingin berangkat ke Kalimantan bersama istri saya untuk bekerja di sana,” katanya.

Alasan PMI ilegal ini, hanya dijanjikan akan dipekerjakan di kebun kelapa sawit di Kalimantan namun belum tahu gaji per bulan.