HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah berbicara perihal laporan polisi terhadap Denny Indrayana atas kasus dugaan pembocoran rahasia negara, yakni terkait putusan MK yang menyangkut sistem Pemilu.
Nurul mengatakan, bahwa laporan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) tersebut sampai saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Masih didalami oleh Bareskrim. Jika ada update nanti kita sampaikan,” kata Nurul dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (4/5).
Nurul tidak merinci sejauh mana proses yang sudah dilakukan. Namun dia menegaskan, pihak kepolisian yang dalam hal ini Bareskrim Polri akan bekerja secara profesional dalam mengusut setiap perkara, termasuk pelaporan yang dilayangkan terhadap Denny Indrayana.
“Tidak hanya kasus ini. Polri komitmen untuk profesional dalam melaksanakan pengusutan setiap perkara,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, laporan terhadap Denny Indrayana sudah teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut diterima dari pelapor atas nama AWW pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu.
Adapun dalam kasus ini, Denny Indrayana dilaporkan terkait Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.