HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan remisi khusus kepada total ribuan narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka hari raya Waisak.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, ada sekitar 782 Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan 434 Pelaku Tindak Pidana Umum se-Indonesia memperoleh Remisi Khusus tersebut.

“Total penerima RK Waisak sebanyak 1216 orang narapidana,” kata Rika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (4/6).

Dari jumlah tersebut, 1.209 orang menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian.

“Sedangkan ada 7 orang lainnya menerima RK II atau langsung bebas,” imbuhnya.

Pemberian RK Waisak ini pun diklaim adalah merupakan hak narapidana beragama Buddha sekaligus bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

“RK tidak serta-merta diberikan kepada semua WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” terangnya.

Dalam hal ini, WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti diatur undang-undang dan regulasi lainnya.

“Tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi karena selama memenuhi persyaratan, WBP dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah,” klaimnya.

Rika menambahkan, penerima RK Waisak 2023 atau 2567 BE terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sejumlah 233 orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang.

Terakhir, disampaikan pemberian RK Waisak ini diproyeksikan dapat menghemat biaya makan narapidana hingga Rp677.280.000.

“Pemberian RK Waisak diproyeksikan menghemat biaya makan narapidana hingga Rp677, 280 juta,” pungkasnya.