HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin mendukung perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun.
Hal itu disampaikan Ma’ruf Amin merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) terkait perpanjangan masa jabatan tersebut.
Menurut Ma’ruf, perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu membawa pengaruh positif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Saya harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 tahun ke 5 tahun (penanganan korupsi) lebih baik, lebih efektif, sehingga KPK punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi,” ujar Wapres di Istana Wapres, Kamis (25/5) yang dikutip Holopis.com.
Ma’ruf menegaskan, bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Meski di satu sisi, pengajuan judicial review perpanjangan masa jabatan tersebut sempat menuai pro kontra di kalangan masyarakat.
“Saya kira itu kan memang putusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu pemerintah di sini kan menerima ya keputusan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Orang Nomor Dua di Indonesia itu pun meminta masyarakat untuk tidak memberikan spekulasi liar terkait perpanjangan masa jabatan tersebut.
Ia mengimbau masyarakat untuk penjelasan selanjutnya dari MK terkait dengan putusan tersebut.
“Nanti saya kira dari Mahkamah Konstitusi akan ada penjelasan tentang masalah itu,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari yang semula hanya empat tahun menjadi lima tahun.
Keputusan itu dikeluarkan MK dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari Kamis (25/5).