JAKARTA – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin diagendakan diperiksa tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hari ini, Senin (18/11). Sahbirin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih, atas nama SN selaku Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021-2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Sahbirin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Namun, status tersangka itu gugur setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin. 

Meski sudah tak berstatus tersangka, Sahbirin Noor tetap tak bisa berpergian ke luar negeri. Dikatakan Tessa, putusan praperadilan tak mempengaruhi larangan berpergian ke luar negeri tersebut. Terlebih, pencegahan ke luar negeri ini dilaksanakan selama enam bulan ke depan sejak Oktober lalu.

“(Pencegahan ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi, red) masih berlaku,” kata Tessa. 

Diketahui, Paman Birin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Yakni, adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sementara tersangka atas dugaan pemberi dari pihak swasta adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.