Gibran Bingung Soal Aturan PDIP Terkait Terima Tamu

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka mengaku bingung dengan aturan baru yang dibuat oleh PDIP mengenai larangan menerima tamu atau tokoh selain di kantor.

Putra sulung dari Presiden Jokowi itu pun menegaskan bahwa dirinya selama ini menerima pejabat negara dan bukan pimpinan partai politik.

“Saya itu tidak pernah menerima ketua umum, saya itu menerimanya beliau-beliau sebagai menteri,” kata Gibran dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (23/5).

Gibran pun heran mengapa harus sampai dikhawatirkan dan dibuat aturan mengenai cara menerima tamu dengan kapasitasnya sebagai Wali Kota.

“Jadi ya itu. Pak Prabowo, Pak Airlangga itu kapasitasnya lain sebagai menteri. Aku kader biasa, buka siapa-siapa. Ngapain ketum ketemu aku, nggak ada efeknya,” tuturnya.

“Sebagai pimpinan saya kalau ketum ketemu saya, saya kan bukan siapa-siapa, saya tidak menentukan apa-apa,” sambungnya.

Gibran pun menegaskan bahwa tamu-tamu para menteri itu tidak hanya diterima di Balai Kota Solo, namun juga diterima di lokasi proyek atau di luar Balai Kota.

“Kalau tamu-tamu menteri ya itu pasti tidak bisa diterima di Balai Kota. Misalnya ketemu di luar kantor, ketemu di lokasi proyek itu, ya wis (yasudah),” ujarnya.

Meskipun begitu, Gibran pun mengaku akan berusaha menyesuaikan aturan yang baru dikeluarkan setelah dirinya bertemu dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

“Ya, nanti kami atur lagi lah, intinya ya kalau menteri tidak bisa diterima di kantor, ada misal kemarin Pak Menteri PUPR pasti di lapangan, proyek ya, itu nanti kami menyesuaikan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, PDIP mengeluarkan aturan terbaru pasca pertemuan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dengan Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, aturan baru tersebut mengatur mengenai tata cara penerimaan tamu atau tokoh oleh kepala daerah yang menjadi kader partai mereka.

“Dengan berbagai kejadian-kejadian terakhir tadi, kemudian kami berdiskusi,” kata Hasto.

Tak tanggung-tanggung, aturan tersebut kali ini melarang para kepala daerah untuk bertemu tamu atau tokoh di luar kantor.

“Oh gitu nanti kalau ada tamu-tamu ya akan diterima secara resmi di kantor di mana kepala daerah itu bertugas, baik di kantor wali kota maupun di kantor kabupaten,” jelasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral