HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang Judicial Review (JR) sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024).

Kemudian Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan) dan Nono Marijono (warga Depok) di MK (Mahkamah Konstitusi) sudah selesai dilakukan.

Dari hasil sidang tersebut, nantinya hakim MK akan memutuskan sistem pelaksanaan Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru/campuran.

“Ini adalah sidang terakhir,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra yang dikutip Holopis.com dari YouTube MK, Selasa (23/5).

Dalam sidang tersebut, MK tidak bisa mengabulkan permintaan pihak yang ingin ajukan keterangan dari ahli saat sidang. Hal tersebut, karena waktunya melewati batas waktu.

Tapi hakim MK berikan alternatif lainnnya, dengan memberikan keterangan atau pendapat ahli secara tertulis. Namun dengan tegas, hakim MK mengatakan pihaknya tidak menunda-nunda permohonan itu.

“Kalau masih ada keberatan, silakan masukan ke kesimpulan, kami yang akan menilai keberatan itu. Ini perlu penegasan-penegasan karena kita akan menyelesaikan permohonan ini. Jadi jangan dituduh juga MK menunda,” tegas Saldi.

Agenda selanjutnya, adalah penyampaian kesimpulan dalam jangka waktu 7 hari kedepan. Setelah itu, akan ada Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutus perkara tersebut.

“Acara selanjutnya adalah kesimpulan dari masing-masing pihak, paling lambat 7 hari ke depan,” kata Ketua, MK Anwar Usman.