yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Bawa Dokar dan Keranda, BEM SI Minta Pasal-Pasal Bermasalah di KUHP Dihapus

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung di dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam aksinya, massa membawa dokar dan keranda sebagai alat peraga aksi untuk memprotes kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI yang mengesahkan RKUHP menjadi KUHP. Bahkan sejumlah mahasiswa juga ada yang membawa bendera kuning.

“Memperingatkan pemerintah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan pemerintahan terkait pada konstitusi. Tolak dan batalkan pengesahan KUHP,” kata koordinator pusat BEM SI Rakyat Bangkit, Muhammad Yuza Augusti dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Selasa (20/12).

Jika memang tidak membatalkan KUHP, Yuza meminta agar Presiden Joko Widodo menghapus semua pasal yang dinilainya bermasalah.

Aksi bem si
Mahasiswa membawa bendera kuning, replika keranda dan dokar untuk alat peraga di aksi unjuk rasa hari ini, Selasa (20/12).

“Hapus pasal-pasal yang bermasalah dalam KUHP. Berikan jaminan kepastian hukum dengan asas hukum yang berkeadilan guna terwujudnya penegakan hukum yang tidak tumpah tindih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut meminta agar tidak ada lagi praktik-praktik otoritarianisme di dalam perjalanan pemerintahan.

“Hentikan praktik-praktik yang bersifat otoritarian dan junjung tinggi kembali
demokrasi,” pungkasnya.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa aliansi BEM Seluruh Indonesia menyoroti beberapa pasal bermasalah dan menuntut agar pasal-pasal tersebut dicabut karena berpotensi sangat merugikan masyarakat dan menjadi ancaman bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Adapun pasal-pasal yang mereka tuntut untuk dicabut di antaranya; dimulai dari pasal karet mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden (Pasal 218-220), penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara (pasal 240-241), penyebarluasan beritah bohong (pasal 263-264), ancaman pidana bagi kegiatan demonstrasi (pasal 256), ketentuan paham terlarang dan yang dianggap bertentangan dengan Pancasila (pasal 188).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral