HOLOPIS.COM, JAKARTA – Selebriti dan politikus Wanda Hamidah, membuat kehebohan warganet saat merekam secara langsung aksi petugas gabungan yang tiba-tiba menyerang kediamannya, di Menteng pada hari Kamis (13/10).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani menyampaikan, pengosongan rumah dikarenakan jatuh tempo pengosongan rumah yang harus dilakukan Wanda Hamidah dan keluarga.
“Surat Izin Penghunian (SIP) ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012,” demikian penjelasan dari Ani, kepada Holopis.com (13/10).
Ternyata, Ani menjelaskan bahwa rumah Wanda Hamidah hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP). Itu berarti, rumah yang telah lama ditempati itu bukanlah milik Wanda secara sah.
Ani juga menyampaikan bahwa sudah ada proses mediasi sebelum adanya pengosongan antara pemilik Hak Guna Bangunan (HBG) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, belum ditemukan jalan keluar dari mediasi tersebut.
Pihak pemilik HGB sebelumnya juga sudah melayangkan surat somasi sebanyak 3 kali. Namun Wanda dan pemilik rumah lain yang merupakan tetangga Wanda terus mengabaikannya.
Menurut Ani,pengosongan ini sesuai dengan Pergub nomor 207, dan mengantongi Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari Pemerintah Daerah.
Seperti diberitakan Holopis.com sebelumnya, Wanda Hamidah mengaku diintimidasi oleh camat serta para Satpol PP yang datang dan mengusirnya secara paksa. Ia pun meminta bantuan kepada banyak pihak, termasuk Presiden RI, Joko Widodo.