HOLOPIS.COM, JAKARTA – Proses penahanan terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi sangat mungkin dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, proses penahanan tersebut nantinya tinggal menunggu rekomendasi tim dokter atas kondisi kesehatan Putri apabila ditahan.
“Penyidik mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding,” kata Agus, Jumat (26/8).
Saat ini diketahui Putri tengah menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua. Istri dari Irjen Ferdy Sambo itu menjadi tersangka kelima yang ditetapkan penyidik setelah sebelumnya dia sempat melaporkan dugaan pelecehan seksual.
Putri pun dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati maupun penjara seumur hidup.