JAKARTA – Momen Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran selalu identik dengan bagi-bagi THR kepada keluarga hingga sanak saudara. Tak heran bila pada momen tersebut permintaan uang baru pun meningkat tajam.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) telah membuka layanan penukaran uang baru untuk periode Ramadan dan Lebaran 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui situs PINTAR BI (pintar.bi.go.id). Tanpa melakukan pemesanan online, mereka tidak akan dilayani saat datang ke lokasi penukaran.
Pada tahun ini, pemesanan layanan penukaran uang baru lewat laman resmi PINTAR tersedia dalam empat periode.
Setelah periode pertama dan kedua berlangsung, BI akan membuka periode ketiga, yang pemesanannya akan dibuka pada 16 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB.
Jadwal Penukaran Uang Baru di BI
Agar masyarakat tidak kehabisan kuota seperti pada periode pertama dan kedua, berikut adalah jadwal layanan penukaran uang BI tahun ini untuk periode ketiga dan keempat.
- Periode III: Pemesanan dibuka 16 Maret 2025 (pukul 09.00 WIB), penukaran berlangsung 17-23 Maret 2025.
- Periode IV: Pemesanan dibuka 23 Maret 2025 (pukul 09.00 WIB), penukaran berlangsung 24-27 Maret 2025.
Cara Daftar Penukaran Uang Baru
- Kunjungi situs PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id/
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang
- Halaman akan menampilkan daftar lokasi, tanggal dan jam kas keliling yang tersedia
- Isi data pemesanan meliputi: NIK-KTP, Nama, No Telepon, Email (opsional)
- Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan
- Lakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan
- Simpan bukti pemesanan (download atau screenshot) untuk ditunjukkan pada saat melakukan penukaran.
Sebagai informasi, kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan BI untuk memperoleh uang Rupiah baru yang layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Waktu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan oleh BI, kecuali hari libur nasional atau cuti bersama.