JAKARTA – Belakangan ini terungkap minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang volume isinya tidak sesuai dengan takaran yang tertera dalam kemasan. Selain MinyaKita, ternyata hal tersebut juga terjadi pada merek minyak goreng lainnya.
Hal ini ditemukan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi VI ketika melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Tadi juga kami temukan di salah satu penjual, ada minyak dengan merek lain dengan takaran yang kurang. Kemudian harganya lebih mahal dan tidak (ada) barcode-nya, tidak bisa dicek dan tidak ada kadaluwarsanya,” kata Dasco usai melakukan sidak, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (14/3).
“Merek Rizki, produsennya BKP (Bina Karya Prima),” sambungnya.
Dari botol kemasan merek Rizki ini, kata Dasco, tertera takaran minyak tersebut sebanyak 800 ml. Namun, saat dilakukan pengecekan terhadap volumenya, ternyata kurang dari 800 ml.
“Nah ini nanti kita minta kepada (Kementerian) perdagangan untuk menindaklanjuti temuan kami pada hari ini,” tutur Dasco.
Sebagaimana diketahui, bahwa sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menemukan adanya kecurangan dalam pengemasan MinyaKita saat melakukan inspeksi dadakan ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil temuan Amran, didapati MinyaKita yang harusnya dijual 1 liter, namun volumenya hanya sebanyak 750 hingga 800 milliliter. Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara, dan PT Tunasagro Indolestari.
Dalam sidak itu, Mentan Amran juga menemukan harga jual MinyaKita di pasaran berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), di mana seharusnya Rp15.700/liter, tetapi dijual Rp18.000/liter.
“Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran.
Sejauh ini, Bareskrim Polri dltelah menetapkan satu tersangka dalam kasus Sunat MinyaKita tersebut. Tersangka tersebut berinisial AWI yang merupakan pemilik merangkap kepala cabang sekaligus pengelola PT Ayarasa Nabati.