JAKARTA – Ombudsman RI menyatakan, bahwa kerugian yang ditimbulkan dari adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di pesisir Tangerang, Banten, mencapai Rp24 miliar.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menjelaskan, angka tersebut berdasarkan pada perhitungan yang di dalamnya termasuk adanya penambahan bahan bakar yang digunakan para nelayan saat melaut.
“Kerugian yang dialami oleh hampir 4 ribu nelayan, itu sekurang-kurangnya Rp24 miliar. Karena, ada berbagai asumsi itu, dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari,” kata Fadli Afriadi dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Senin (3/2).
Selain itu, Fadli juga menjelaskan, angka kerugian tersebut juga berdasarkan dengan berkurangnya hasil tangkapan para nelayan, dan kerusakan kapal akibat pagar laut yang terhitung sejak Agustus 2024-Januari 2025.
“Kita tidak bisa mendapatkan angka yang pas karena kita tidak melakukan sensus. Kita cuma melakukan wawancara dengan beberapa nelayan yang saya harap itu mewakili yang dialami nelayan,” pungkasnya.
Adapun diketahui, kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang sempat menghebohkan publik saat ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah memeriksa tujuh saksi dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok,” kata Djuhandhani, Senin (3/2).
Djuhandhani kemudian menjelaskan bahwa tujuh orang tersebut adalah Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, Kepala Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Djuhandhani mengakui bahwa mereka sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang.
“Setidaknya sudah ada sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.