JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal segera menentukan sikap atas proses penyelidikan pagar laut di perairan Tangerang Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, gelar perkara dilakukan setelah pihaknya memeriksa tujuh saksi dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok,” kata Djuhandhani dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (3/2).
Djuhandhani kemudian menjelaskan bahwa tujuh orang tersebut adalah Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, Kepala Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Djuhandhani mengakui bahwa mereka sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang.
“Setidaknya sudah ada sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Djuhandhani mengungkapkan bahwa pihaknya seharusnya memanggil pihak-pihak dari lingkup Kementerian ATR/BPN pada 20 Januari 2025 untuk diperiksa pada 23 Januari 2025. Namun, karena situasi yang ada, pemeriksaan tersebut ditunda hingga akhirnya terlaksana pada Senin ini.
Selain dari Kementerian ATR/BPN, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, di antaranya masyarakat pemohon hak, KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah kabupaten Tangerang, serta pemerintah daerah Provinsi Banten.
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyelidikan kasus pagar laut sejak 10 Januari 2025.
Dittipidum menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.
Djuhandhani menyebut bahwa Dittipidum telah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu upaya dalam tahap penyelidikan kasus ini.
Lalu, didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
Atas temuan tersebut, kata dia, Dittipidum menduga bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu.