Artinya, konsumen berpotensi membayar jauh lebih mahal untuk produk yang diklaim memiliki kandungan gizi tambahan.
Amran menyebut selisih harga tersebut rata-rata mencapai sekitar Rp22 ribu per kg.
Menurut dia, kondisi ini merugikan masyarakat karena konsumen membeli produk dengan harga premium berdasarkan klaim fortifikasi, sementara hasil pengujian pemerintah menunjukkan kandungan fortifikasinya diduga tidak sesuai.
“Itu penipuan. Rp22 ribu per kilogram, rata-rata. Ini menyusahkan konsumen kita,” kata Amran.
Beras fortifikasi merupakan beras yang telah ditambahkan zat gizi tertentu, seperti vitamin atau mineral, untuk meningkatkan kandungan nutrisinya.
Produk semacam ini ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan gizi.
Karena itu, informasi mengenai kandungan fortifikasi pada label menjadi penting bagi konsumen.
Jika kandungan yang tercantum pada kemasan tidak sesuai dengan hasil pengujian, konsumen tentu berpotensi dirugikan karena membayar lebih untuk manfaat yang diklaim ada dalam produk tersebut.
Atas temuan tersebut, Kementan menyatakan akan mengambil tindakan terhadap produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan.
Amran mengatakan pihaknya telah memerintahkan agar produk yang bermasalah ditarik dari peredaran.
Selain itu, izin produk juga akan dicabut dan kasusnya diproses lebih lanjut.
“Pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Amran.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan produk pangan yang beredar memenuhi ketentuan dan informasi yang tercantum pada kemasan.




