Menteri PANRB Sebut UU SDI Permudah Instansi Berbagi Data Tanpa MoU

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah dalam berbagi pakai data tanpa harus melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

Kemudahan tersebut menjadi salah satu penguatan tata kelola data nasional untuk memperlancar pertukaran informasi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Meski demikian, proses berbagi data tetap harus mengikuti standar keamanan dan klasifikasi data yang berlaku.

“Salah satu penguatan yang penting dalam pembentukan ini adalah kemudahan berbagi pakai data tanpa harus melalui MoU atau perjanjian kerja sama itu sendiri, sepanjang dilakukan dalam kerangka Satu Data Indonesia dan tetap memenuhi standar keamanan dan klasifikasi data,” ujar Rini dalam sosialisasi UU SDI di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, dikutip Holopis.com, Jumat (6/11).

Rini menjelaskan, integrasi data diperlukan agar seluruh unsur pemerintah dapat bekerja secara terhubung dengan menggunakan informasi yang jelas dan dapat dipercaya. Menurutnya, tata kelola data tidak sekadar berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, tetapi juga menyangkut koordinasi antarlembaga dalam menjalankan pemerintahan.

“Karena sekarang tata kelola bukan sekadar persoalan teknologi, tapi ini adalah tentang bagaimana seluruh unsur pemerintah dapat bekerja secara terhubung dengan landasan data dan dapat dipercaya,” katanya.

Ia menambahkan, kemudahan pertukaran data antarinstansi juga diharapkan berdampak pada pelayanan publik. Salah satunya melalui penerapan prinsip once-only, sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan informasi yang sama ketika mengakses layanan pemerintah.

“Kita bergerak menuju prinsip once-only, agar masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan data yang sama ketika mengakses layanan pemerintah,” ujar Rini.

Menurutnya, penerapan prinsip tersebut sejalan dengan tujuan Satu Data Indonesia untuk menyediakan data yang memiliki standar seragam, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan. Data yang terintegrasi nantinya dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pemerintah digital untuk menghadirkan layanan yang lebih terpadu.

“Di sinilah Satu Data Indonesia berperan penting dalam mendorong tersedianya data yang memenuhi prinsip-prinsip jelas, memenuhi standar yang sama, dan dapat diakses serta dibagi pakaikan,” tuturnya.

Rini juga menjelaskan bahwa penguatan tata kelola data melalui UU SDI merupakan pengembangan dari kebijakan sebelumnya. Sejak 2019, penyelenggaraan Satu Data Indonesia telah memiliki landasan melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 yang mengatur tata kelola data di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Namun, kebutuhan integrasi data terus berkembang sehingga cakupannya perlu diperluas hingga melibatkan pihak di luar pemerintahan, termasuk badan hukum publik.

“Karena itu, penguatan pengaturan Satu Data Indonesia melalui Undang-Undang menjadi langkah penting untuk memperkuat dan memperluas keterpakaian data, termasuk dengan kolaborasi badan hukum publik dan pihak lainnya,” pungkas Rini.

Melalui penguatan tersebut, pemerintah diharapkan dapat memperluas pemanfaatan data lintas instansi dan pihak terkait sehingga integrasi informasi dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Vhina Noviyanti
Darin Brenda Iskarina
Tim Penulis & Editor
Vhina Noviyanti, Darin Brenda Iskarina
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!