“Tentu security-nya di sini adalah ruang siber. Nah, kita memiliki keamanan tentang terkait dengan ruang siber itu yaitu namanya BSSN. Nah, lembaga ini akan melaksanakan proses kriptografi. Apa yang dimaknai kriptografi adalah bagaimana perlindungan ya terhadap nirkabel maupun juga teknologi digitalisasi,” papar Bob.
Di sisi lain, lerlindungan informasi pribadi juga tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Regulasi tersebut mengatur hak subjek data pribadi serta kewajiban pihak yang memproses data.
Melalui penerapan UU SDI ini, Bob berharap pemerintah dapat menggunakan data yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan pembangunan dan pelayanan publik. Di sisi lain, pengaturan akses serta perlindungan data pribadi tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!