“Pilpres satu putaran menawarkan jalan tengah: kombinasi UUD Asli dan UUD setelah amandemen,” tulisnya.
Dalam konsep yang ditawarkan, pemilihan langsung tetap dipertahankan sehingga rakyat tetap menjadi pihak yang menentukan presiden. Namun, pemenang ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak tanpa harus melewati putaran kedua.
Anthony menilai mekanisme tersebut juga dapat memperbesar risiko bagi pemodal yang ingin memusatkan dukungan setelah mengetahui hasil putaran pertama. Dalam sistem satu putaran, seluruh keputusan politik dan pembiayaan harus dilakukan sebelum hasil pemilu diketahui.
Namun, ia menekankan bahwa perubahan menjadi pilpres satu putaran tidak otomatis menghapus oligarki maupun politik uang. Karena itu, menurut Anthony, perubahan sistem harus disertai pembenahan aturan pencalonan dan pembiayaan politik.
Usulan Pembatasan Koalisi dan Dana Kampanye
Anthony mengusulkan sejumlah aturan pendamping apabila Indonesia menerapkan pilpres satu putaran.
Pertama, koalisi pencalonan perlu memiliki batas maksimum untuk mencegah terbentuknya kartel politik. Ia mengusulkan batas maksimal koalisi sebesar 20 atau 25 persen dari jumlah partai peserta pemilu, bukan berdasarkan persentase kursi DPR atau suara pemilu sebelumnya.
Kedua, pemilik manfaat atau beneficial owner perlu dilarang membiayai lebih dari satu pasangan calon. Larangan tersebut, menurut Anthony, juga harus mencakup perusahaan terafiliasi, anggota keluarga, yayasan, organisasi, maupun perantara.
Ketiga, seluruh penerimaan dan pengeluaran kampanye harus dilaporkan secara berkala sebelum hari pemungutan suara. Identitas penyumbang, pemilik manfaat perusahaan, hubungan bisnis dengan negara, serta nilai sumbangan dinilai perlu dapat diperiksa publik.
Keempat, penggunaan anggaran negara, program pemerintah, bantuan sosial, BUMN, aparat, maupun kewenangan kepala daerah untuk memenangkan pasangan tertentu harus mendapatkan sanksi tegas.
Perlu Ubah Konstitusi
Anthony mengingatkan bahwa penerapan pilpres satu putaran tidak cukup hanya dilakukan melalui revisi undang-undang pemilu. Menurutnya, Pasal 6A UUD 1945 saat ini masih mensyaratkan pasangan calon memperoleh lebih dari 50 persen suara nasional sekaligus sedikitnya 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi.
Apabila tidak ada pasangan yang memenuhi ketentuan tersebut, konstitusi mengatur dilaksanakannya putaran kedua.
Karena itu, Anthony menilai Pasal 6A UUD 1945 perlu diubah agar pasangan dengan jumlah suara sah terbanyak dapat langsung ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih tanpa syarat persebaran suara maupun putaran kedua.
Ia menilai perubahan tersebut relatif lebih terbatas dibandingkan dengan mengembalikan mekanisme pemilihan presiden kepada MPR. Hak masyarakat untuk memilih presiden secara langsung tetap dipertahankan, sementara yang diubah adalah mekanisme penentuan kemenangan.
“Pilpres satu putaran layak menjadi solusi jalan tengah sistem pilpres Indonesia. Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, tetapi tidak harus memperoleh mayoritas yang dibentuk setelah pilihan dipersempit menjadi dua,” tulis Anthony.
Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan pasangan dengan dukungan langsung terbanyak menjadi pemenang sekaligus menghilangkan tahap konsolidasi politik dan modal yang terjadi di antara putaran pertama dan kedua.




