SDR Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Hari Purwanto: Pasal Pidana Mati Layak Dipertimbangkan

1 Shares

JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), harus dilakukan secara serius dan transparan.

Hari berpandangan, apabila dalam proses penyidikan dan persidangan nantinya terbukti bahwa perbuatan yang dilakukan Febrie memenuhi unsur tindak pidana korupsi serta dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur undang-undang, maka ketentuan pidana yang lebih berat patut dipertimbangkan.

Menurut Hari, salah satu ketentuan yang relevan untuk dikaji adalah Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“FA layak dikenakan pasal ini,” kata Hari Purwanto dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur bahwa apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

“Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dilakukan dalam keadaan tertentu, maka pidana mati dapat dijatuhkan,” ujar Hari.

Minta Penegakan Hukum Tidak Pandang Bulu

Hari Purwanto
Direktur eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. [foto : Holopis.com/MIB]

Hari menilai perkara yang melibatkan aparat penegak hukum semestinya menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Terlebih, Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang sebelumnya memiliki posisi strategis dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus.

Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri. Pada Juli 2026, Kejaksaan Agung menyatakan status tersangka Febrie tetap berlaku setelah penanganan perkara dialihkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

Polri sebelumnya menyebut Febrie terseret dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah perkara, termasuk ASABRI. Dalam proses awal penyidikan, polisi mengaku telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum menetapkan tersangka.

Bagi Hari, status dan latar belakang seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi aparat untuk mengusut dugaan korupsi secara tuntas.

“Penegakan hukum harus berani menyentuh siapa pun. Jangan sampai pemberantasan korupsi hanya keras kepada mereka yang tidak memiliki kekuasaan, tetapi lunak ketika berhadapan dengan orang yang pernah berada di lingkaran kekuasaan,” tegasnya.

Pasal 2 Ayat (2) Tidak Bisa Diterapkan Sembarangan

Meski demikian, Hari menekankan bahwa penerapan Pasal 2 ayat (2) tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Menurut dia, aparat penegak hukum tetap harus membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan melalui proses hukum yang sah. Termasuk membuktikan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara serta terpenuhinya unsur “keadaan tertentu” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

“Ini bukan soal siapa yang kita suka atau tidak suka. Kalau unsur pidananya terpenuhi dan keadaan tertentu sebagaimana diatur undang-undang juga terbukti, maka hukum harus diterapkan secara tegas,” ujar Hari.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM

YANG BARU