HOLOPIS.COM, JAKARTA — Sikap Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi kian benderang. Melalui Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, kepala negara memberi arahan tegas agar proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera dituntaskan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan tetap menghormati mekanisme legislasi di parlemen, mengingat rancangan aturan tersebut bergulir sebagai usul inisiatif DPR RI.
“Bagi Presiden, perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan, tetapi karena ini usul inisiatif DPR kami menunggu, ya,” kata Supratman saat ditemui usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Pemerintah Pantau Pembahasan di Komisi III DPR
Supratman memaparkan bahwa pihak eksekutif terus memonitor dinamika pembahasan draf aturan ini di internal Komisi III DPR. Komisi yang membidangi penegakan hukum tersebut diketahui gencar menggelar uji publik demi menyerap aspirasi luas dari kelompok masyarakat, pakar hukum, hingga kalangan kampus dalam satu bulan belakangan.
“Saya yakin, DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR,” tuturnya.
Menyoal materi isi draf maupun sikap detail pemerintah, Supratman memilih menahan diri agar tidak mendahului proses yang sedang berjalan di Senayan. Pihak kementerian akan memaparkan pandangan resmi begitu draf usulan DPR diserahkan ke meja pemerintah.
“Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami, tetapi kami menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum,” ucapnya.
DPR Bantah Tolak Pengesahan, Target Kelar Tahun Ini
RUU Perampasan Aset sendiri kini berstatus resmi sebagai agenda prioritas dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Parlemen menepis keras spekulasi liar di media sosial yang menuding anggota dewan sengaja mengulur atau mendepak beleid ini dari agenda utama.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan komitmen parlemen untuk menyelesaikan payung hukum penyitaan aset tindak pidana tersebut sebelum pergantian tahun.
“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan dalam jumpa pers, Selasa (14/7/2026).
Saan menegaskan bahwa naskah RUU Perampasan Aset tetap kokoh berada di daftar Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya terus dikebut secara bertahap bersama para pemangku kepentingan.



