Sorotan lainnya diarahkan pada keberadaan anggota Polri aktif yang menempati jabatan di luar institusi kepolisian.
Ray menyebut kondisi tersebut masih terjadi meskipun terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2025 yang berkaitan dengan larangan anggota kepolisian aktif merangkap jabatan di luar institusi.
Dia bahkan menyebut terdapat sekitar 4.000 personel Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.
Menurut Ray, fenomena tersebut menunjukkan tren peningkatan sejak 2023.
Catatan berikutnya menyangkut penanganan terhadap para aktivis.
Ray menyoroti penahanan terhadap ribuan aktivis, yang sebagian di antaranya disebut masih menjalani proses hukum di pengadilan.
Dia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ray menyinggung kerusuhan pada Agustus 2025 yang berujung pada perusakan sejumlah kantor polisi.
Menurut dia, kejadian tersebut tidak terlepas dari kematian Affan Kurniawan setelah terlindas kendaraan berat milik kepolisian.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah sikap Listyo Sigit mengenai posisi kelembagaan Polri.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Listyo menyatakan dirinya siap mempertahankan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Bagi Ray, pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang patut dipertanyakan.
Dia juga menilai agenda reformasi kepolisian belum berjalan seperti yang diharapkan.


