Program Kopdes Merah Putih sendiri diluncurkan pada 21 Juli 2025 sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan memperpendek rantai pasok kebutuhan masyarakat.
Program ini dijalankan melalui pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah berjalan, serta revitalisasi koperasi yang tidak aktif.
Setiap Kopdes Merah Putih diwajibkan memiliki sedikitnya tujuh unit usaha, yakni gerai sembako, apotek desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa, fasilitas cold storage, serta layanan logistik atau distribusi.


