Soal Kasus Ijazah, Mahfud MD Tegaskan Jokowi Punya Beban Pembuktian
JAKARTA – Mantan Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju, Prof Mahfud MD memberikan pemahaman tentang perspektif actori incumbit probatio, siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Menurut Mahfud, adagium tersebut sebenarnya berlaku untuk kasus perdata, bukan pidana seperti yang dijalani oleh Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
"Pembuktian tuh harus dua-duanya dalam kasus ini. Itu kan orang sering keliru, sering membelokkan pikiran orang bahwa siapa yang mendalilkan harus membuktikan, itu kalau dalam hukum perdata," kata Mahfud MD dalam podcast Terus Terang, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (8/7/2026).
Ia menerangkan, dalam sengketa perdata, pihak yang mengajukan dalil wajib menunjukkan bukti untuk mendukung klaimnya. Sebagai contoh, seseorang yang menuntut pembayaran utang harus dapat membuktikan adanya hubungan hukum, seperti surat pengakuan utang atau dokumen lain yang disepakati para pihak.
"Anda nuduh saya punya utang, nih buktinya anda tanda tangan terima gitu, saya oh iya, gitu. Anda yang yang mendalilkan bahwa saya punya utang," ujarnya.
Namun, Mahfud menegaskan mekanisme tersebut berbeda dengan perkara pidana. Dalam hukum pidana, proses pembuktian bertujuan menemukan kebenaran materiil sehingga seluruh fakta harus diuji secara menyeluruh di persidangan.
"Tapi kalau pidana itu ndak ada, dua-duanya harus membuktikan. Kalau perdata tuh kebenaran formal, tertulis sudah oke diakui dua pihak, selesai. Tapi kalau pidana, materialnya harus benar-benar gitu," tegasnya.
Menurut Mahfud, dalam perkara pidana tidak tepat jika seluruh beban pembuktian hanya dibebankan kepada pihak yang pertama kali mengajukan tuduhan. Semua pihak harus menghadirkan bukti untuk diuji di depan majelis hakim agar diperoleh fakta hukum yang sebenarnya.
"Nggak ada kalau lalu yang harus mendalilkan itu, ya dia membuktikan, si Roy Suryo Tifa sudah mendalilkan (ijazah) anda ini tidak asli karena ini, ini, buktikan sekarang aslinya, kan gitu. Kan dua-duanya dikenai beban pembuktian itu kalau dalam hukum pidana," jelasnya.
Pernyataan Mahfud disampaikan di tengah bergulirnya proses hukum terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sejumlah perkara telah memasuki tahap persidangan, termasuk gugatan yang diajukan Tifauzia Tyassuma. Sementara itu, Roy Suryo masih menempuh upaya praperadilan terkait perkara hukum yang menjeratnya.
Editor : Muhammad Ibnu Idris