Sebagai bagian dari penguatan infrastruktur pasar karbon nasional, Indonesia juga akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. Sistem ini akan menjadi fondasi utama tata kelola pasar karbon Indonesia melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, keterlacakan (traceability), dan kepastian bagi para pelaku usaha maupun investor.
Peluncuran SRUK akan disertai dengan pendaftaran sejumlah proyek karbon kehutanan yang menggunakan standar internasional yang diakui secara global.
Selain itu, pada 6 Juli 2026, Kementerian Kehutanan akan menerbitkan persetujuan Menteri dan memfasilitasi penerbitan kredit karbon kehutanan dengan volume lebih dari 30 juta ton CO₂e. Langkah ini menjadi salah satu pencapaian terbesar dalam sejarah pengembangan pasar karbon kehutanan Indonesia dan menunjukkan kesiapan Indonesia untuk menghadirkan peluang investasi iklim yang nyata dan terukur.
“Ini merupakan bukti bahwa Indonesia tidak hanya membangun kerangka kebijakan, tetapi juga menghadirkan peluang pasar yang konkret dan dapat dipercaya oleh investor,” tegas Menteri Kehutanan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kehutanan juga menekankan pentingnya kolaborasi internasional untuk membangun pasar karbon global yang semakin kuat. Menurutnya, pusat-pusat keuangan dunia memiliki peran penting dalam membangun institusi pasar yang terpercaya, mengembangkan instrumen pengelolaan risiko, serta memobilisasi investasi yang dibutuhkan untuk mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Menjelang penyelenggaraan COP31, Indonesia mendorong tiga agenda utama dalam pengembangan pasar karbon global. Pertama, memperkuat integritas dan transparansi pasar agar kepercayaan terhadap kredit karbon terus meningkat. Kedua, mengembangkan infrastruktur pasar, mekanisme likuiditas, serta instrumen berbagi risiko yang mampu menarik investasi swasta dan institusional dalam skala besar. Ketiga, memastikan bahwa pembiayaan karbon memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat serta para penjaga hutan yang berkontribusi langsung terhadap perlindungan ekosistem.
Menutup sambutannya, Menteri Kehutanan menegaskan bahwa masa depan pasar karbon tidak hanya ditentukan oleh jumlah kredit karbon yang diperdagangkan, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan yang dibangun, investasi yang berhasil dimobilisasi, serta manfaat iklim dan pembangunan yang dihasilkan.

