JAKARTA, Holopis.com – Kasus Kakek Mujiran menjadi pelajaran penting bagi PTPN I. Perusahaan kini mengevaluasi total pola komunikasi dengan warga guna mencegah polemik serupa terulang.
Kasus hukum yang sempat menjerat Kakek Mujiran, seorang lansia asal Lampung Selatan, menjadi pelajaran penting bagi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I.
Perusahaan perkebunan milik negara itu mengakui peristiwa tersebut sebagai tamparan keras yang mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pola komunikasi perusahaan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional perkebunan.
Sekretaris Perusahaan PTPN I Aris Handoyo mengatakan perusahaan akan memperkuat pendekatan komunikasi dan pembinaan kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan polemik di ruang publik.
Menurutnya, hubungan yang harmonis antara perusahaan dan warga sekitar merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan operasional perkebunan.
“Setelah dengan adanya restorative justice ini, tentu menjadi salah satu pelajaran baru bagi PTPN bahwa ternyata kita mungkin perlu semakin meningkatkan intensitas komunikasi dengan masyarakat,” kata Aris dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Aris menegaskan bahwa pada prinsipnya PTPN tidak memiliki niat untuk menghukum masyarakat yang tidak merugikan perusahaan.
Karena itu, dalam kasus Mujiran, perusahaan memilih menempuh mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif sebagai jalan tengah yang dinilai mampu menjaga kondusivitas sekaligus menghindari konflik yang lebih luas.
“Terkait dengan kasus kemarin, memang PTPN mengambil langkah jalan tengah agar semua pihak mengetahui bahwa PTPN sebetulnya tidak punya niatan untuk menghukum seseorang apabila memang orang tersebut tidak bersalah atau merugikan PTPN,” ujarnya.
Kasus Kakek Mujiran sebelumnya menyedot perhatian publik secara luas.
Lansia tersebut sempat diproses hukum setelah dituduh mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN di Lampung.
Peristiwa itu memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan yang menilai pendekatan hukum terhadap warga lanjut usia tersebut tidak mencerminkan nilai kemanusiaan.
Sorotan publik semakin menguat setelah Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria, turun tangan dan memberikan teguran keras kepada manajemen PTPN.
Dalam pernyataannya saat itu, Dony mengecam langkah pelaporan dan proses hukum terhadap Mujiran.
Ia menegaskan bahwa perusahaan negara harus mengedepankan pendekatan yang lebih humanis ketika berhadapan dengan masyarakat kecil.
“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat,” kata Dony.
Ia juga memerintahkan agar proses hukum terhadap Mujiran segera dihentikan.
Selain itu, PTPN diminta menyampaikan permintaan maaf secara institusi, memberikan bantuan sosial, serta membuka peluang pekerjaan bagi Mujiran atau anggota keluarganya agar memiliki sumber penghasilan yang lebih layak.
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh PTPN dengan mencabut proses hukum dan menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Mujiran akhirnya dinyatakan bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.
Aris mengatakan penyelesaian melalui restorative justice menjadi langkah penting yang memberikan pelajaran berharga bagi perusahaan.
Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa komunikasi dengan masyarakat perlu diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada konflik atau polemik berkepanjangan.
Ia mengakui derasnya arus informasi dan pemberitaan pada tahap awal kasus membuat ruang klarifikasi perusahaan menjadi terbatas.
Akibatnya, persepsi publik terlanjur terbentuk sebelum perusahaan memiliki kesempatan menjelaskan kronologi secara menyeluruh.
“Ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat maupun media agar setiap langkah yang diambil perusahaan dapat dipahami berdasarkan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Selain memperbaiki komunikasi, PTPN juga berencana memperluas program pembinaan dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat sekitar perkebunan.
Menurut Aris, keberadaan perkebunan selama ini memberikan dampak ekonomi yang cukup besar bagi daerah, mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga aktivitas usaha yang melibatkan warga setempat.
Ia menjelaskan bahwa operasional kebun karet membuka kesempatan kerja bagi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan penyadapan, pemeliharaan tanaman, hingga pengolahan hasil perkebunan.
Aktivitas tersebut tidak hanya menciptakan pendapatan bagi pekerja, tetapi juga menggerakkan sektor ekonomi lainnya.
Selain itu, distribusi hasil produksi perkebunan turut melibatkan sektor transportasi yang banyak dijalankan oleh masyarakat sekitar.
Di sisi lain, ekspor komoditas karet juga berkontribusi terhadap perolehan devisa negara dan penerimaan pemerintah melalui berbagai instrumen perpajakan.
Meski demikian, Aris mengakui bahwa tidak semua masyarakat memahami dampak ekonomi yang dihasilkan oleh keberadaan perkebunan.
Karena itu, perusahaan merasa perlu meningkatkan intensitas sosialisasi dan pendampingan agar manfaat tersebut dapat dipahami secara lebih luas.
“Pembinaan-pembinaan secara ekonomi perlu terus dilakukan sehingga masyarakat semakin memahami jika keberadaan kebun PTPN memberikan multiplier effect positif bagi warga setempat,” katanya.
Ke depan, PTPN berkomitmen menjadikan kasus Kakek Mujiran sebagai momentum perbaikan internal.
Perusahaan akan melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi, hubungan sosial dengan masyarakat, hingga implementasi kebijakan di lapangan agar lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
Bagi PTPN, kasus yang sempat menjadi perhatian nasional tersebut bukan sekadar persoalan hukum, melainkan pengingat bahwa keberadaan BUMN harus mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan aset perusahaan dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Dengan evaluasi menyeluruh yang kini dilakukan, perusahaan berharap hubungan dengan warga sekitar perkebunan dapat semakin kuat dan harmonis di masa mendatang.


