HOLOPIS.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status Daerah Khusus Jakarta masih sebagai ibu kota negara dinilai bukan akhir dari pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menilai proyek IKN tetap bisa dilanjutkan. Namun, dengan pendekatan yang lebih realistis dan bertahap sesuai kemampuan negara.
Menurut Romy, putusan MK justru memberi ruang bagi pemerintah untuk mempersiapkan proses perpindahan ibu kota secara lebih matang tanpa tergesa-gesa.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” kata Romy di Jakarta, Kamis, (14/5/2026).
Ia menyampaikan pembangunan IKN tetap penting sebagai proyek strategis nasional jangka panjang. Namun, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kondisi fiskal dan prioritas nasional saat ini.
Romy menyebut pemerintah kini memiliki kesempatan memperkuat kesiapan infrastruktur, birokrasi, hingga aspek sosial-ekonomi sebelum pemindahan pemerintahan dilakukan secara penuh.
Menurutnya, konsep pembangunan IKN ke depan bisa diarahkan menjadi pusat pemerintahan modern berbasis lingkungan sekaligus simbol transformasi pembangunan Indonesia.
IKN dinilai memiliki peluang besar menjadi pusat transisi energi, ketahanan pangan, serta pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
Menurut dia, konsep pembangunan IKN ke depan bisa diarahkan lebih fokus sebagai pusat pemerintahan strategis nasional.
“Sekaligus green capital Indonesia yang menjadi simbol transformasi pembangunan berkelanjutan Indonesia di masa depan,” tutur Romy.
Untuk sementara waktu, Romy menilai IKN bisa difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis. Hal itu sambil menunggu kesiapan penuh pemindahan pusat pemerintahan nasional.
“Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” kata dia.
Ia pun mengingatkan publik agar tidak melihat proyek IKN hanya sebagai agenda jangka pendek pemerintahan, melainkan investasi besar untuk masa depan Indonesia.
“Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan menegaskan Jakarta masih sah menjadi ibu kota negara hingga terbit keputusan presiden mengenai pemindahan resmi pemerintahan.
Dalam sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan pertimbangan bahwa status Jakarta tetap berlaku demi menjaga kepastian hukum dan kesinambungan ketatanegaraan.
“Selama belum ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara RI demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan,” kata Adies Kadir.

