HOLOPIS.COM, JAKARTA – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 tak lagi sekadar seremoni tahunan. Momentum ini berubah jadi peringatan serius atas meningkatnya ancaman terhadap stabilitas kerja di Indonesia.
Ancaman itu mulai dari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga tekanan upah murah.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan negara tidak boleh abai. Ia menekankan bahwa perlindungan pekerja harus menjadi prioritas nyata, bukan sekadar wacana kebijakan.
“May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk jaminan perlindungan dari negara,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (1/5/2026).
11 Tuntutan Buruh
Dalam aksi May Day tahun ini, kelompok buruh membawa sedikitnya 11 tuntutan utama. Isu yang paling mencolok adalah desakan penghapusan sistem outsourcing dan penolakan terhadap skema upah murah yang dinilai semakin menekan kesejahteraan pekerja.
Selain itu, buruh juga menyoroti ancaman PHK massal akibat dinamika geopolitik global, termasuk konflik Iran vs Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Buruh juga mendorong percepatan pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru serta penurunan potongan tarif ojek online dari 20 persen menjadi 10 persen.
“Semoga aspirasi yang dibawa teman-teman buruh dapat menjadi pengingat bagi negara, khususnya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja,” ujar Puan.
Puan mengingatkan bahwa berbagai persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Penataan ulang outsourcing, perlindungan pekerja digital, hingga mitigasi Pemutusan Hubungan kerja (PHK) harus dilihat dalam satu kerangka besar yakni menjaga stabilitas hidup pekerja di tengah perubahan ekonomi.
“Yaitu menjaga agar perubahan kebijakan ketenagakerjaan tidak memperbesar ketidakpastian hidup masyarakat, namun justru meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja,” jelas Puan.
Ancaman PHK kini menjadi sorotan utama. Dampak konflik global mulai terasa di sektor industri nasional. Estimasi sekitar 9.000 pekerja berpotensi terdampak dalam waktu dekat.
Menurut Puan, kondisi itu jadi sinyal peringatan yang tidak bisa diabaikan.
“Di titik inilah, kebijakan pemerintah diuji. Target penciptaan 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun akan sulit tercapai jika fondasi industri tidak diperkuat,” tutur politikus PDIP itu.
Lebih lanjut, Puan menilai krisis ketenagakerjaan tidak hanya berdampak pada pekerja. Namun, juga langsung menghantam kehidupan keluarga.
Ia mengatakan demikian karena ketika ketidakpastian kerja meningkat, tekanan sosial akan jauh lebih cepat dirasakan di tingkat keluarga.
“Ini tentang kebutuhan pokok rumah tangga, pendidikan anak-anak, dan berbagai kebutuhan hidup lain,” ujarnya.
Di tengah tekanan tersebut, DPR mencoba menghadirkan harapan melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Regulasi ini dinilai sebagai langkah konkret untuk memberikan keadilan bagi pekerja sektor domestik yang selama ini rentan.
“Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan berdekatan dengan momen May Day, kita harapkan menjadi sebuah bentuk perjuangan nyata dari DPR untuk pekerja,” kata Puan.

