SEMARANG, HOLOPIS.COM – Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim menyampaikan bahwa berdasarkan arahan dari konfederasi, bahwa dalam acara May Day 2026, pihaknya memiliki 11 tuntutan utama. Namun yang krusial menurutnya adalah soal RUU Perampasan Aset.
“Kami membawa 11 isu nasional dan 3 isu daerah. Yang paling utama adalah mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” kata Aulia dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Kemudian, ia juga menuturkan, bahwa dari 11 isu nasional tersebut, buruh mendesak agar pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Lalu menghapus sistem outsourcing dan menolak upah murah (hostum).
Selanjutnya adalah mengantisipasi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat perang dan impor mobil, reformasi pajak dengan menghapus pajak THR (Tunjangan Hari Raya), bonus tahunan, JHT (Jaminan Hari Tua), dan pensiun.
Isu lain adalah dorongan untuk menyelamatkan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) serta nikel. Lalu memoratorium pendirian pabrik baru di industri semen karena kondisi saat ini yang sedang over supply.
Kemudian desakan kepada pemerintah agar segera mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK penuh waktu. Selanjutnya adalah ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. Lalu turunkan potongan tarif ojol dari 20 persen menjadi 10 persen, dan yang terakhir adalah Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).
“Adapun isu daerah yang kami suarakan adalah laksanakan jaminan sosial untuk pekerja konstruksi di Jawa Tengah, serta sama merek, sama kerja, sama upah,” pungkasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Perwakilan FSPMI Jepara, Muhammad Difa Anggara menambahkan, di tingkat daerah masih terdapat persoalan seperti belum optimalnya penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
“Kami berharap pemerintah daerah lebih tegas dalam menjalankan regulasi, terutama soal upah sektoral,” katanya.
Ketua SPAMK FSPMI Semarang Raya, Mochammad Abidin menyebut, kepedulian pemerintah daerah sudah mulai terlihat, meski masih ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan, terutama terkait kenaikan upah.
“Kami apresiasi program-program yang sudah berjalan. Tapi ke depan, pemerintah juga perlu lebih serius dalam mendorong kenaikan upah, agar lebih kompetitif,” ujarnya.
Abidin juga berharap adanya komunikasi yang lebih intens antara pemerintah dan buruh, sehingga aspirasi pekerja dapat tersampaikan secara langsung, dan ditindaklanjuti dengan kebijakan yang konkret.


