HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemilik mobil listrik kini harus bersiap menghadapi perubahan besar. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan bahwa kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, kendaraan listrik masuk dalam kategori yang dikecualikan dari pajak. Namun dalam aturan terbaru, status tersebut tidak lagi disebutkan secara eksplisit. Artinya, mobil listrik kini bisa dikenakan pajak seperti kendaraan konvensional.
Meski begitu, pemerintah tetap membuka peluang adanya insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak, tergantung kebijakan masing-masing daerah. Jadi, besaran pajak yang dibayar bisa berbeda di tiap wilayah.
Jika tidak mendapat insentif, beban pajak tahunan mobil listrik tentu meningkat signifikan. Sebagai gambaran, sebelumnya pemilik kendaraan listrik hanya membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) sekitar Rp143 ribu per tahun, tanpa PKB.
Namun kini, jika pajak diberlakukan normal, pemilik kendaraan harus membayar PKB ditambah SWDKLLJ.
Contoh Hitungan Pajak Mobil Listrik
Berikut simulasi pajak tahunan dengan contoh mobil listrik BYD Atto 1 tanpa insentif:
BYD Atto 1 Tipe STD
- NJKB: Rp229 juta
- Dasar Pengenaan PKB: Rp240,45 juta
- PKB (2%): Rp4,809 juta
- SWDKLLJ: Rp143 ribu
- Total Pajak Tahunan: Rp4,952 juta
BYD Atto 1 Tipe Lebih Tinggi
- NJKB: Rp241 juta
- Dasar Pengenaan PKB: Rp253,05 juta
- PKB (2%): Rp5,061 juta
- SWDKLLJ: Rp143 ribu
- Total Pajak Tahunan: Rp5,204 juta
Dari simulasi tersebut, terlihat bahwa pajak mobil listrik bisa mencapai hampir Rp5 juta per tahun jika tidak ada insentif dari pemerintah daerah.
Namun perlu dicatat, angka ini bukan patokan pasti. Pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan pembebasan atau pengurangan pajak. Jika insentif penuh diberikan, maka pemilik kendaraan listrik hanya perlu membayar SWDKLLJ seperti sebelumnya.
Perubahan kebijakan ini menjadi perhatian penting, terutama bagi masyarakat yang berencana beralih ke kendaraan listrik. Selain harga kendaraan, faktor pajak kini juga menjadi pertimbangan utama.
Dengan aturan baru ini, pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan antara mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan menjaga pendapatan daerah tetap stabil.

