HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas menyusul polemik penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam aplikasi layanan publik, JAKI. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memutuskan membebastugaskan Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk pembinaan, bukan pemberhentian total dari status kepegawaian. Pram bilang langkah tersebut bertujuan memperbaiki kinerja tanpa mematikan karier aparatur.
“Dibebastugaskan itu artinya dari jabatan yang dia sandang saat ini. Kebetulan di Kalisari itu Bu Lurah yang menyandangnya, kami bebaskan dari jabatan Lurahnya untuk dilakukan pembinaan,” kata Pram di Jakarta Pusat, Rabu, (15/4/2026).
Pram menyampaikan, pendekatan yang diambil bukanlah hukuman permanen. Tapi, melainkan bagian dari proses pembinaan agar yang bersangkutan bisa kembali bekerja lebih baik ke depan.
“Setelah nanti dibina menjadi lebih baik, kita kasih kesempatan untuk bisa berkarya lebih baik,” tutur politikus PDI Perjuangan itu.
Insiden itu berawal dari keluhan warga yang melaporkan parkir liar di Kalisari dengan menggunakan apalikasi JAKI. Namun, keluhan itu direspons dengan menggunakan teknologi AI.
Dsri Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan merekomendasikan penonaktifan Lurah Kalisari kepada Wali Kota Jakarta Timur.
Inspektur DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyampaikan bahwa proses audit dilakukan secara sistematis sesuai standar pengawasan internal pemerintah.
“Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” kata dia.
Selain lurah, sejumlah aparatur lain juga ikut terdampak. Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari pun direkomendasikan menerima sanksi disiplin dan pembinaan.
Kemudian, tiga petugas Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kontrak kerja yang berlaku.
Dhany menjelaskan, langkah ini bukan sekadar pemberian sanksi, tetapi bagian dari evaluasi sistem secara menyeluruh.
“Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” tutur Dhany.

