HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengesahan Undang-undang hukuman mati oleh Israel tidak lagi dipandang sebagai isu domestik semata. Kebijakan Israel itu memicu kekhawatiran global karena dinilai berpotensi mengguncang tatanan hukum internasional sekaligus memperburuk krisis kemanusiaan di Palestina.
Demikian disampaikan Justice and Democracy Forum Asia Pasifik (JDF). Pihak JDF jadi salah satu yang paling vokal menyuarakan penolakan.
Presiden JDF Asia Pasifik, Jazuli Juwaini, menegaskan bahwa dunia tidak boleh tinggal diam menghadapi kebijakan tersebut. Bagi dia, pengesahan UU ini adalah bentuk eskalasi kebijakan yang tidak hanya mengancam kehidupan manusia.
“Tetapi juga merusak tatanan hukum internasional. Dunia tidak boleh diam terhadap praktik yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” kata Jazuli, dalam keterangannya, Jumat, (3/4/2026).
JDF menilai undang-undang tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Hal itu termasuk Konvensi Jenewa Keempat dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Kebijakan ini dinilai bukan sekadar instrumen hukum. Tapi, juga melainkan bentuk eskalasi yang berpotensi memperluas pelanggaran HAM terhadap rakyat Palestina.
Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa penerapan hukuman mati akan dilakukan secara diskriminatif, memperdalam ketimpangan hukum di wilayah konflik.
Lebih dari sekadar isu regional, JDF memperingatkan bahwa dampak kebijakan ini bisa meluas hingga mengganggu stabilitas global.
Meningkatnya ketegangan di Timur Tengah dinilai berpotensi memicu instabilitas yang lebih luas. Hal itu termasuk ancaman terhadap keamanan internasional.
Kondisi ini juga dikhawatirkan akan menghambat upaya perdamaian yang selama ini terus diupayakan oleh berbagai pihak.
JDF Asia Pasifik mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berbagai mekanisme internasional untuk tidak hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi mengambil langkah konkret.
Mereka meminta agar implementasi undang-undang tersebut dihentikan, sekaligus mendorong pembatalan kebijakan yang dinilai melanggar hukum internasional.
Selain itu, JDF juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk upaya pembebasan tahanan sipil.
JDF menegaskan bahwa komunitas internasional memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk bertindak.
Sikap pasif dinilai hanya akan memperburuk kondisi kemanusiaan dan membuka ruang bagi pelanggaran HAM yang lebih luas.
JDF menekankan dalam konteks ini, solidaritas global jadi kunci untuk menjaga nilai keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian dunia.

