KTM ke-14 WTO : Indonesia Perjuangkan Kepentingan Nasional di Sektor Pertanian dan Perikanan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTAKonferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-14 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah ditutup secara resmi oleh Menteri Negara Perdagangan Luar Negeri Kamerun Luc Magloire Atangana Mbarga bersama Direktur Jenderal WTO Ngozi Okonjo-Iweala pada Senin (30/3/2026) di Yaounde, Kamerun.

KTM ke-14 menghasilkan kesepakatan di sejumlah isu, antara lain program kerja untuk small vulnerable economies, subsidi perikanan, dan proposal G-90 untuk Special and Differential Treatment (SNDT) terkait Technical Barriers To Trade (TBT) dan Sanitary and Phytosanitary (SPS). Namun, KTM ke-14 belum berhasil mencapai kesepakatan untuk sejumlah isu prioritas.

- Advertisement -

“KTM ke-14 merupakan momentum untuk menunjukkan pentingnya WTO dalam menghadapi situasi global saat ini. Indonesia telah berperan aktif untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia dan negara berkembang,” ungkap Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kementerian Perdagangan sekaligus Ketua Delegasi RI pada KTM ke-14 Johni Martha, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.

“Namun, pertemuan kali ini belum mencapai konsensus untuk beberapa isu penting, seperti reformasi WTO, pertanian, dan perpanjangan moratorium bea masuk elektronik yang seyogianya akan berakhir akhir Maret 2026,” sambungnya.

- Advertisement -

Meskipun tidak banyak menghasilkan kesepakatan, Indonesia tetap memerjuangkan kepentingan Indonesia dalam KTM ke-14. Terkait subsidi perikanan, telah tercapai konsensus Ministerial Decision setelah Indonesia menyampaikan pernyataan nasional (national statement) yang tercatat resmi sebagai dokumen KTM ke-14 WTO.

“Sebagai negara kepulauan dan negara maritim terbesar di dunia, Indonesia terus mendukung Indonesia mendukung perikanan yang berkelanjutan dengan mengeliminasi harmful subsidies dan juga untuk menjalani perundingan Fisheries tahap 2 without prejudice pada hak dan kewajibannya di bawah United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), terutama terkait kedaulatan coastal state. Selain itu, pernyataan juga mencakup pengakuan bahwa sengketa terkait governance of the ocean dalam Fisheries 2 bisa tunduk pada yurisdiksi International Tribunal for Law of The Sea (ITLOS),” tambah Johni.

Terkait isu pertanian, Indonesia tetap memperjuangkan agar perundingan pertanian dapat segera dimulai, khususnya untuk isu cadangan pangan pemerintah (Public Stockholding /PSH).

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru