Indonesia juga berperan aktif dalam pertemuan tingkat Menteri Cairns Group yang menyepakati pernyataan bersama yang menekankan pada pemotongan terhadap subsidi pertanian yang mendistorsi perdagangan di sektor pertanian.
“Sebagai tindak lanjut Pertemuan Tingkat Menteri G-33 pada 9 Maret 2026, Delegasi RI sebagai koordinator G-33 telah melakukan pertemuan tingkat teknis untuk memfinalisasi dokumen G-33 di sela-sela Pertemuan KTM ke-14,” kata Deputi Wakil Tetap RI II PTRI Jenewa/Duta Besar Rl untuk WTO Nur Rakhman Setyoko.
“Indonesia terus memperjuangkan fleksibilitas aturan perdagangan untuk melindungi petani kecil dan ketahanan pangan negara berkembang,” tambahnya.
Pembahasan isu-isu yang belum mencapai kesepakatan di Yaounde, Kamerun disepakati untuk dibahas lebih lanjut di Jenewa dan akan tetap menjadi “Paket Kesepakatan Yaounde”.
Isu moratorium bea masuk elektronik dan moratorium TRIPS Non-Violation and Situation Complaints (NVSC) juga perlu mendapat perhatian khusus mengingat bahwa kedua moratorium ini semestinya habis masa berlakunya jika tidak memperoleh mandat perpanjangan pada KTM ke-14 WTO di Yaounde.
Namun dengan adanya perpanjangan masa KTM ke-14 WTO ke Jenewa, rencananya akan dilakukan pembahasan mengenai pemberlakuan ketentuan interim kedua moratorium ini (perpanjangan sementara).

