Wacana KPU Jadi Lembaga Kekuasaan Baru Dinilai Belum Prioritas

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wacana menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat kembali mencuat dalam diskursus ketatanegaraan Indonesia. Namun, gagasan tersebut dinilai perlu dikaji secara serius sebelum benar-benar diwujudkan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, menilai usulan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan negara keempat seperti yang pernah disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, harus melalui kajian komprehensif.

Menurut Eric, pembahasan itu tak bisa dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Eric mengatakan gagasan itu perlu dianalisis secara mendalam dari berbagai perspektif. Hal itu mulai dari aspek akademis hingga praktik penyelenggaraan pemilu di lapangan.

“Pengkajian itu harus dilakukan secara komprehensif baik dari sisi akademis, ilmiah, maupun praktik penyelenggaraan pemilu di lapangan,” kata Eric dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (16/3/2026).

Dia menjelaskan posisi KPU sebenarnya telah diatur secara jelas dalam konstitusi Indonesia.

- Advertisement -

Dalam Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (5), disebutkan bahwa KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilihan umum.

Maka itu, bila KPU ingin ditempatkan sebagai cabang kekuasaan negara keempat, sebaiknya dilakukan melalui perubahan konstitusi.

Amandemen UUD 1945 Jadi Kunci

Eric menilai bahwa wacana tersebut secara otomatis akan membuka pembahasan tentang amandemen UUD 1945. Namun, dalam kondisi politik dan ekonomi saat ini, ia menilai perubahan konstitusi kemungkinan belum jadi prioritas utama bagi para elite politik.

Dia menuturkan gagasan tersebut perlu dikaji secara matang sebelum benar-benar dibahas dalam agenda politik nasional.

Adapun dalam praktik internasional, Eric menjelaskan sistem penyelenggara pemilu di berbagai negara memiliki beberapa model berbeda.

Model tersebut antara lain penyelenggara pemilu independen, penyelenggara yang berada di bawah pemerintah, serta model campuran yang menggabungkan keduanya.

Menurut Eric, Indonesia selama ini memilih menggunakan model lembaga independen melalui KPU.

Selain persoalan konstitusional, Eric juga menyoroti pentingnya penguatan integritas penyelenggara pemilu, termasuk dalam proses rekrutmen anggota KPU.

Ia mengungkapkan bahwa laporan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunjukkan masih banyak aduan dugaan pelanggaran etik di kalangan penyelenggara pemilu.

Berdasarkan data DKPP, jumlah pengaduan yang diterima sepanjang periode 2024 hingga 31 Januari 2025 mencapai 881 aduan yang melibatkan berbagai penyelenggara pemilu, termasuk anggota KPU, Bawaslu, hingga Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Menurut Eric, angka itu jadi sinyal bahwa penguatan integritas kelembagaan masih menjadi pekerjaan besar bagi sistem demokrasi Indonesia.

Selain integritas penyelenggara, Eric juga menilai sejumlah aspek lain perlu diperkuat dalam sistem pemilu nasional.

Hal tersebut meliputi pemanfaatan teknologi yang aman, akurasi data daftar pemilih, serta pendidikan pemilih yang berkelanjutan.

Menurut dia, di banyak negara maju, lembaga pemilu tidak hanya dipandang sebagai institusi administratif. Tapi, juga sebagai bagian penting dari ekosistem demokrasi yang menjaga kualitas dan integritas pemilu.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU