HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) dan Sekda Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardobi (SAD) sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Syamsul dan Sadmoko diduga meminta setoran dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap untuk kebutuhan THR pribadi dan pihak eksternal yakni Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap. Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas.
“AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H/ 2026 M, memerintahkan SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap. Menindaklanjuti hal tersebut, SAD kemudian bersama-sama dengan SUM (Sumbowo) selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, FER (Ferry Adhi Dharma) selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, dan BUD (Budi Santoso) selaku Asisten III Kabupaten Cilacap, membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut sebesar Rp 515 juta,” ungkap Asep dalam jumpa pers, Di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (14/3/2026).
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, Budi Santoso meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan “target setoran” mencapai Rp 750 juta.
Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp 75 juta sampai dengan Rp 100 juta. Namun, realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah.
“Adapun, besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan FER. Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada FER untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan,” terang Asep.
Kemudian, Sadmoko Danardobi turut memberikan perintah kepada Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, Budi Santoso untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari Syamsul Aulia Rachman terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut harus terkumpul sebelum masa libur lebaran 2026, yaitu tanggal 13 Maret 2026. Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, Budi Santoso sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
“Selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta. Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan FER kepada SAD
selaku Sekda Cilacap,” kata Asep.
Adapun penetapan tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Cilacap pada Jumat (13/3/2026). KPK menangkap 27 orang dalam OTT tersebut. Selain itu juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 610 juta.
“Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp 610 juta. Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” tutur Asep.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua tersangka selanjutnya ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada tahun 2025. Dimana, AUL diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR Eksternal,” tandas Asep.


