THR Tak Cair? Laporkan ke Posko THR 2026 Kemnaker

3 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Posko ini menjadi sarana bagi pekerja untuk mendapatkan informasi sekaligus melaporkan permasalahan terkait pembayaran THR.

Program posko tersebut bertujuan mengawal pemenuhan hak pekerja agar perusahaan membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku sebelum Lebaran.

Layanan posko dibagi menjadi dua jenis, yakni konsultasi dan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk melayani berbagai pertanyaan pekerja terkait THR, seperti cara perhitungan dan aturan pembayaran.

Sementara itu, layanan pengaduan resmi akan mulai dibuka pada 14 Maret 2026. Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai persoalan seperti THR yang tidak dibayar, terlambat dibayarkan, hingga pembayaran yang dilakukan secara dicicil oleh perusahaan.

Pekerja dapat mengakses layanan tersebut secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id dengan masuk atau mendaftar akun Siap Kerja.

Setelah login, pekerja dapat memilih menu Konsultasi THR atau Pengaduan THR, kemudian mengisi data perusahaan serta permasalahan yang dialami.

- Advertisement -

Selain melalui website, laporan juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan terdekat atau menghubungi layanan pesan WhatsApp di nomor 081280001112.

“THR dan bonus adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli yang dikutip Holopis.com.

Melalui posko ini, pemerintah juga memastikan setiap pengaduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di lapangan.

Selain membantu pekerja memperoleh informasi yang jelas mengenai hak mereka, posko THR juga diharapkan dapat mendorong perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya Posko THR 2026, pemerintah berharap potensi perselisihan antara pekerja dan perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya dapat diminimalkan, sehingga para pekerja dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang dan nyaman.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU