HOLOPIS.COM, JAKARTA — Partai Buruh menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat 6 Maret 2026, bertepatan dengan sidang putusan terhadap empat terdakwa kasus Aksi Agustus 2025, yakni Delpedro, Khariq, Syahdan, dan Muzafar.
Dalam aksi tersebut, Partai Buruh menilai keempat terdakwa merupakan aktivis muda yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara serta terlibat dalam pendampingan hukum bagi warga selama rangkaian aksi pada Agustus 2025.
Berdasarkan laporan Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK), terdapat 703 orang yang disebut sebagai tahanan politik setelah gelombang aksi pada Agustus hingga September 2025. Partai Buruh menilai proses hukum terhadap para aktivis tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul.
Partai Buruh menyatakan kriminalisasi terhadap aktivis dan pendamping hukum rakyat berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi serta mengancam hak warga negara untuk memperoleh perlindungan dan keadilan hukum.
Melalui aksi solidaritas ini, Partai Buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pembebasan tanpa syarat seluruh tahanan politik Aksi Agustus 2025, penghentian kriminalisasi terhadap gerakan rakyat, serta jaminan kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul sesuai amanat konstitusi.
Wakil Presiden Urusan Kepemudaan Exco Pusat Partai Buruh, Rivaldi Haryo Seno, dalam orasinya menilai negara seharusnya hadir melindungi hak warga yang menyampaikan kritik.
“Kritik dibalas dengan penangkapan, protes dibungkam dengan pasal. Sementara kepada pemodal, terutama pengusaha sektor ekstraktif, pemerintah justru menggelar karpet merah. Hukum menjadi tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Rivaldi.
Ia juga menyoroti pengesahan revisi KUHP dan KUHAP yang menurutnya berpotensi mempersempit ruang protes publik karena aksi massa dapat terancam pidana.
“Inilah wajah demokrasi semu dalam sistem yang berpihak pada akumulasi modal, bukan pada keadilan sosial. Ketika negara lebih setia kepada keuntungan korporasi daripada hak rakyat, maka perlawanan kelas pekerja bukanlah kejahatan, melainkan sebuah keniscayaan,” ujarnya.


