HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin pada Selasa (3/3/2026).
Dikutip Holopis dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Januari 2026.
“Klarifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis keterangan dari laman SIPP PN Jaksel, dikutip Holopis.com, Senin (2/3/2026).
Sebelumnya, sidang perdana praperadilan dilaksanakan 9 Februari 2026 namun hakim harus menundanya hingga 23 Februari 2026 sebab saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir dengan alasan kelengkapan berkas. Sidang kemudian berlangsung hingga 27 Februari 2026.
Selanjutnya, PN Jaksel akan mengumumkan hasil sidang praperadilan pada 3 Maret 2026 Pukul 13.00 WIB.
Adapun gugatan praperadilan Paulus Tannos terintegrasi dengan nomor permohonan perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sebagai informasi, Paulus Tannos ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun sejak 2019 silam. Namun, ia diduga melarikan diri ke luar negeri usai mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos disebut-sebut sempat berganti kewarganegaraan dan nama menjadi Thian Po Tjhin untuk mengelabui. Dia bahkan memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.
Lalu pada 17 Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura di negara tersebut. Dia memang sudah ditetapkan menjadi buronan sejak 19 Oktober 2021.

