MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak --:--
Subuh --:--
Dzuhur --:--
Ashar --:--
Maghrib --:--
Isya --:--

Dua Perwira Polres Toraja Utara Diduga Hilangkan Barang Bukti Narkoba

1 Shares

HOLOPIS.COM, TORAJA – Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi dan Kanit Narkoba Aiptu Nasrullah yang diduga lindungi bandar narkoba kini terus didalami Polda Sulsel.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

- Advertisement -

Kata dia, proses pemeriksaan terhadap keduanya masih terus berlangsung. Penyidik hingga kini kata dia belum dapat memastikan adanya unsur pidana. Namun, dari sejumlah petunjuk yang ditemukan, keduanya diduga melakukan pelanggaran etik.

“Secara pembuktian belum bisa secara pasti membuktikan. Namun dari petunjuk-petunjuk yang ada, yang bersangkutan ada upaya menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya, patut diduga melakukan pelanggaran etika,” tegas Djuhandani, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2/2026).

- Advertisement -

Djuhandani menyatakan proses pendalaman terkait kemungkinan unsur pidana tetap dilakukan oleh penyidik. Saat ini, kedua anggota tersebut masih menjalani penahanan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

“Saat ini yang bersangkutan masih dalam penahanan oleh Bid Propam Polda Sulsel,” tegasnya.

Djuhandani juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut keduanya telah dikeluarkan dari tahanan.

Menurutnya, kabar tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, pada tahap awal pemeriksaan oleh Paminal, Propam memiliki kewenangan melakukan penahanan selama lima hari.

“Yang beredar di Medsos bahwa kita mengeluarkan keduanya dari tahanan itu tidak benar, sampai sekarang yang bersangkutan masih ditahan di tempat khusus di Polda Sulsel,”ucapnya.

Setelah periode tersebut selesai dan ditemukan indikasi pelanggaran kode etik, pemeriksaan kemudian diperpanjang melalui proses Wabprof atau sidang etik.

“Untuk pemeriksaan lima hari itu ada administrasi yang dipenuhi, yaitu pengeluaran secara administratif, lalu disambung kembali dengan penahanan oleh Wabprof,” tandasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
1 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru