HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar memimpin rapat koordinasi untuk memperkuat konsolidasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini dilakukan agar bantuan iuran BPJS Kesehatan benar-benar tepat sasaran di tengah dinamika sosial ekonomi masyarakat.
Rapat yang digelar di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/2/2026), turut dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Anggar Widyasanti, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Murni.
Pertemuan ini bertujuan memastikan seluruh proses pelaksanaan JKN, khususnya bagi masyarakat penerima bantuan iuran, tetap berjalan optimal, tepat sasaran, dan responsif terhadap perubahan kondisi sosial ekonomi seperti kelahiran, kematian, maupun mobilitas kesejahteraan.
Data terbaru menunjukkan, sebanyak 52 persen penduduk Indonesia atau sekitar 152 juta jiwa tercatat menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut, hampir 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat, sementara sekitar 50 juta lainnya melalui skema PBI daerah.
Menurut Muhaimin, data kepesertaan PBI bersifat dinamis sehingga membutuhkan pembaruan dan verifikasi secara berkala agar tidak terjadi salah sasaran.
“Dari seluruh penerima bantuan iuran ini, insya allah yang mengalami gangguan kesehatan katastropik sekitar 106.000 orang sudah aktif lagi,” ucap Menko Muhaimin kepada wartawan, dikutip Holopis.com, Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah juga melakukan penonaktifan terhadap peserta yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan karena kondisi ekonominya membaik. Penyesuaian ini dimaksudkan agar alokasi anggaran dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Meski ada penonaktifan, Muhaimin menegaskan bahwa pasien dalam kondisi darurat tetap harus mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama yang mengalami penyakit katastropik.
“Kemudian kepada penerima bantuan iuran yang dinonaktifkan betul-betul darurat, katastropik rumah sakit harus menerima dan menangani,” kata Menko yang akrab disapa Cak Imin itu.
Rumah sakit diwajibkan memberikan penanganan segera kepada pasien dalam kondisi darurat, dengan koordinasi lanjutan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk penyelesaian administrasi kepesertaan.
Dalam rapat tersebut, Menko PM juga meminta pemerintah daerah lebih proaktif melakukan pembaruan dan validasi data sosial ekonomi masyarakat. Ground check dan verifikasi lapangan akan terus dilakukan untuk memastikan keakuratan data serta keberhakan penerima bantuan.

